TV Analog Dimatikan, Kominfo: TV Digital tak Butuh Internet

migrasi siaran tv analog ke digital

topmetro.news – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mulai menjalankan program migrasi siaran tv analog ke digital atau analog switch off (ASO). Kebijakan ini sesuai rencana akan rampung pada 2 November 2022.

Staff Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto mengatakan, migrasi tv analog ke digital sudah cukup lama jadi keinginan pemerintah. Tetapi kemudian benar-benar optimistis akan terlaksana, ketika ada Undang-Undang Cipta Kerja.

“Jadi selama 15 tahun kita terlambat melakukan digitalisasi televisi ini karena payung hukumnya UU. Dalam UU Cipta Kerja disebutkan harus selesai 2 tahun setelah aturan diundangkan. Akhirnya 2 November 2022 analog switch off harus berlaku,” ujar Henri Subakti.

Henri Subakti menambahkan dalam migrasi tv analog ke digital ini tidak perlu jaringan internet atau mengeluarkan uang untuk pulsa internet. Program ini benar-benar hampir sama dengan tv yang ada saat ini.

“TV analog terestrial ketika pindah, tidak perlu internet. Tetapi butuh set top box untuk perangkat tv yang lama. Kalau perangkat tv baru dan siap digital tinggal search siaran tv digitalnya,” terang Henri Subakti.

BACA JUGA | Kominfo Jelaskan Nasib TV Lokal Saat Pindah ke Siaran Digital

Manfaat TV Digital

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan, migrasi tv analog ke digital memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Kebijakan ini bisa memberikan penghematan dan penggunaan pita frekeunsi 700 MHz. Hasil efisiensi itu bisa berguna untuk layanan telekomunikasi seluler.

“Implementasi sistem penyiaran digital akan menghasilkan efisiensi spektrum radio pada pita frekuensi 700 MHz. Atau umumnya kita kenal sebagai digital dividend. Kita semua telah ketahui yang saat ini (pita frekuensi 700 MHz) seluruhnya terpakai hanya untuk siaran televisi analog,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada Juni lalu.

Mengutip data dari Boston Consultant Group Tahun 2017, Menteri Johnny menyatakan estimasi multiplier effect apabila Indonesia yang mengalihkan digital dividend untuk keperluan telekomunikasi seluler pita lebar, akan sangat besar.

“Dalam lima tahun ke depan kita harapkan akan berdampak pada PDB kita. Menghasilkan kenaikan PDB sekitar Rp443 triliun, pajak sekitar Rp77 triliun. Serta yang tak kalah penting adalah penciptaan lebih dari 230.000 lapangan pekerjaan baru dan 181 ribu unit usaha baru,” jelasnya.

Informasi saja, penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Akan tetapi dengan format konten yang digital.

Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar, signal akan makin melemah. Kemudian penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Lain halnya dengan penyiaran televisi digital, yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik di mana signal tidak ada lagi.

sumber | CNBC Indonesia

Related posts

Leave a Comment